KPK Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

JAKARTA – Wahyu Setiawan, yang merupakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/1/2025) pukul 12.35 WIB dan menyatakan bahwa ia akan memberikan keterangan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“Setelah ini saya berjanji akan memberikan pernyataan,” kata Wahyu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).
Wahyu Setiawan langsung menuju lobi Gedung Merah Putih KPK untuk mengisi buku tamu, di mana petugas KPK kemudian mengarahkannya ke ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, namun yang bersangkutan tidak hadir dan mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.
Selain itu, Hasto juga mengendalikan Donny untuk mengatur pengambilan dan pengantaran uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan proses penyidikan.
Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini tengah menjalani masa bebas bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.